Lugan Kalang Anak Dari Kalang Amat
Mantan Kepala Desa Long Belaka Pitau
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,1 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Oktober 2024, putusan terakhir Desember 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Samarinda (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Samarinda Nomor 18/PID.SUS-TPK/2024/PT SMR (2024-12-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,1 miliar
6 tahun penjara (Banding 18/PID.SUS-TPK/2024/PT SMR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 Oktober 2024 | PN Tipikor SamarindaNomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa Lugan Kalang Anak dari Kalang Amat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; 2.Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut diatas; 3.Menyatakan Terdakwa Lugan Kalang Anak dari Kalang Amat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1,1 miliar |
| Banding10 Desember 2024 | PT SamarindaNomor 18/PID.SUS-TPK/2024/PT SMR Menyatakan Terdakwa Lugan Kalang Anak dari Kalang Amat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut diatas; Menyatakan Terdakwa Lugan Kalang Anak dari Kalang Amat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr Mahkamah Agung, 29 Okt 2024
- Putusan Banding Nomor 18/PID.SUS-TPK/2024/PT SMR Mahkamah Agung, 10 Des 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi