Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Papua Barat

Lindra

Honorer pada Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Papua Barat (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Papua Barat Nomor 19/PID.SUS-TPK/2023/PT.MNK (2023-12-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun 6 bulan penjara (Banding 19/PID.SUS-TPK/2023/PT.MNK)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Papua Barat (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 Oktober 2023 PN Tipikor ManokwariNomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa LINDRA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (sesuai kualifikasi tindak pidana) sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta
Banding21 Desember 2023 PT Papua BaratNomor 19/PID.SUS-TPK/2023/PT.MNK Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk, tanggal 17 Oktober 2023, yang dimintakan banding, sekedar mengenai kualifikasi dan besarnya pidana denda yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa JONATHAN SEMBIRING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Turut Serta melakukan tindak pidana korupsi ? sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru