Lindra
Honorer pada Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Papua Barat (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Papua Barat Nomor 19/PID.SUS-TPK/2023/PT.MNK (2023-12-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun 6 bulan penjara (Banding 19/PID.SUS-TPK/2023/PT.MNK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Oktober 2023 | PN Tipikor ManokwariNomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa LINDRA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (sesuai kualifikasi tindak pidana) sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
| Banding21 Desember 2023 | PT Papua BaratNomor 19/PID.SUS-TPK/2023/PT.MNK Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk, tanggal 17 Oktober 2023, yang dimintakan banding, sekedar mengenai kualifikasi dan besarnya pidana denda yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa JONATHAN SEMBIRING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Turut Serta melakukan tindak pidana korupsi ? sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk Mahkamah Agung, 18 Okt 2023
- Putusan Banding Nomor 19/PID.SUS-TPK/2023/PT.MNK Mahkamah Agung, 21 Des 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi