Lia Anggawari binti Sugiono
Karyawan Swasta (Direktur PT. Dinamika Indo Media)
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 535 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 3.3 bulan), putusan pertama Mei 2026, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Mataram (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Mataram Nomor 16/PID.TPK/2026/PT MTR (2026-06-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 535 juta
7 tahun penjara (Banding 16/PID.TPK/2026/PT MTR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Mei 2026 | PN Tipikor MataramNomor 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr Menyatakan Terdakwa LIA ANGGAWARI, S.E. binti SUGIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LIA ANGGAWARI, S.E. binti SUGIONO dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 100 (seratus) hari; Menghukum Terdakwa untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun 6 bulan Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 535 juta |
| Banding22 Juni 2026 | PT MataramNomor 16/PID.TPK/2026/PT MTR Binti Sugiono tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun serta pidana denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana penjara pengganti selama 120 (seratus dua puluh) hari; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 535 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr Mahkamah Agung, 4 Mei 2026
- Putusan Banding Nomor 16/PID.TPK/2026/PT MTR Mahkamah Agung, 22 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi