Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Nusa Tenggara Barat

Lia Anggawari binti Sugiono

Karyawan Swasta (Direktur PT. Dinamika Indo Media)

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 535 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 3.3 bulan), putusan pertama Mei 2026, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Mataram (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Mataram Nomor 16/PID.TPK/2026/PT MTR (2026-06-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 535 juta

7 tahun penjara (Banding 16/PID.TPK/2026/PT MTR)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Mataram (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 Mei 2026 PN Tipikor MataramNomor 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr Menyatakan Terdakwa LIA ANGGAWARI, S.E. binti SUGIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LIA ANGGAWARI, S.E. binti SUGIONO dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 100 (seratus) hari; Menghukum Terdakwa untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun 6 bulan Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 535 juta
Banding22 Juni 2026 PT MataramNomor 16/PID.TPK/2026/PT MTR Binti Sugiono tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun serta pidana denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana penjara pengganti selama 120 (seratus dua puluh) hari; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 535 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru