Leonard Landu Ndjurumana
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 371 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6842 K/PID.SUS/2024 (2024-10-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 371 juta
3 tahun penjara (Kasasi 6842 K/PID.SUS/2024)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 Maret 2024 | PN Tipikor KupangNomor 66/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa LEONARD LANDU NDJURUMANA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa LEONARD LANDU NDJURUMANA , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LEONARD LANDU NDJURUMANA oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 371 juta |
| Kasasi MA22 Oktober 2024 | Mahkamah AgungNomor 6842 K/PID.SUS/2024 Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, batal JF, mengadili sendiri, Terbukti Pasal 3 sebagaimana Dakwaan Subsidair, pidana penjara 3 tahun, denda 50 juta subsidair kurungan 2 bulan, UP CF P3 Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun |
| Peninjauan Kembali MA13 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 3061 PK/PID.SUS/2025 PK=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg Mahkamah Agung, 26 Mar 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 6842 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 22 Okt 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 3061 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 13 Nov 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara