Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kepulauan Bangka Belitung

Lasidi Pribadi bin Marto Dalijo

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 85,1 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bangka Belitung Nomor 12/PID.TPK/2023/PT BBL (2023-07-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 85,1 juta

6 tahun penjara (Banding 12/PID.TPK/2023/PT BBL)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 Juni 2023 PN Tipikor Pangkal PinangNomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp Menyatakan Terdakwa Lasidi Pribadi Bin Marto Dalijo (Alm) tidak terbukti bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagai mana Dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa Lasidi Pribadi Bin Marto Dalijo (Alm) oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Lasidi Pribadi Bin Marto Dalijo (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana Dakwaan Kesatu Subsidair; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Lasidi Pribadi Bin Marto Dalijo (Alm)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 85,1 juta
Banding31 Juli 2023 PT Bangka BelitungNomor 12/PID.TPK/2023/PT BBL M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp tanggal 14 Juni 2023 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana Penjara dan jumlah uang Denda maupun subsidair denda tersebut serta subsidair Uang Pengganti yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Lasidi Pribadi Bin Marto Dalijo (Alm) tidak terbukti bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama?… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 85,1 juta
Kasasi MA13 Desember 2023 Mahkamah AgungNomor 5916 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Peninjauan Kembali MA22 Oktober 2024 Mahkamah AgungNomor 1772 PK/PID.SUS/2024 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru