Swasta · Kepulauan Bangka Belitung
Lasidi Pribadi bin Marto Dalijo
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 85,1 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bangka Belitung Nomor 12/PID.TPK/2023/PT BBL (2023-07-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 85,1 juta
6 tahun penjara (Banding 12/PID.TPK/2023/PT BBL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Juni 2023 | PN Tipikor Pangkal PinangNomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp Menyatakan Terdakwa Lasidi Pribadi Bin Marto Dalijo (Alm) tidak terbukti bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagai mana Dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa Lasidi Pribadi Bin Marto Dalijo (Alm) oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Lasidi Pribadi Bin Marto Dalijo (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana Dakwaan Kesatu Subsidair; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Lasidi Pribadi Bin Marto Dalijo (Alm)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 85,1 juta |
| Banding31 Juli 2023 | PT Bangka BelitungNomor 12/PID.TPK/2023/PT BBL M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp tanggal 14 Juni 2023 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana Penjara dan jumlah uang Denda maupun subsidair denda tersebut serta subsidair Uang Pengganti yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Lasidi Pribadi Bin Marto Dalijo (Alm) tidak terbukti bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama?… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 85,1 juta |
| Kasasi MA13 Desember 2023 | Mahkamah AgungNomor 5916 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA22 Oktober 2024 | Mahkamah AgungNomor 1772 PK/PID.SUS/2024 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp Mahkamah Agung, 14 Jun 2023
- Putusan Banding Nomor 12/PID.TPK/2023/PT BBL Mahkamah Agung, 31 Jul 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 5916 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 13 Des 2023
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1772 PK/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 22 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara