Daftar Koruptor Cari nama

ASN/Pejabat · KPK

Lampri

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN; sebelumnya Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah

Foto
belum tersedia
Belum ada foto Lampri saat mengenakan rompi tahanan atau diborgol yang sumbernya bisa dipastikan. Punya sumbernya? Kirim ke kami.
Status perkara
Tersangka
Nilai dugaan
Rp 8 miliar
Uang pengganti
—
Status sekarang
Ditahan, proses hukum15 September 2026

Terjaring OTT KPK 14 Sep 2026, ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 15 Sep 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK; rumahnya di Bekasi digeledah KPK 18 Sep 2026.

Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, atau berakhir tanpa putusan tetap. Berlaku asas praduga tak bersalah; status dapat berubah.

Dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor dan gratifikasi di Kementerian ATR/BPN

2026 · KPK · Suap · Gratifikasi

KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir/pemecahan sertifikat HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Lampri diduga menerima penerimaan lain bersama Arif Sugiyanto; uang Rp8 miliar ditemukan dalam sembilan koper. Total uang tunai berbagai mata uang yang disita dalam perkara sekitar Rp106,3 miliar.

Suap/gratifikasi: Rp 8 miliar

Rp8 miliar diduga diterima bersama Arif Sugiyanto (ditemukan dalam 9 koper). Barang bukti uang seluruh perkara ±Rp106,3 miliar (rupiah, USD, SGD, SAR, RM).

Belum ada putusan pengadilan yang tercatat untuk perkara ini.

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Foto
belum tersedia

Swasta

Adrianto Pitojo Adhi

Dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor

Tersangka Dugaan Rp 1,5 miliar Ditahan, proses hukum

Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

ASN/Pejabat

Achsanul Qosasi

Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

Vonis 2 tahun 6 bulan Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

ASN/Pejabat

Anang Achmad Latif

Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

Vonis 10 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber