ASN/Pejabat · KPK
Lampri
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN; sebelumnya Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah
belum tersedia
- Status perkara
- Tersangka
- Nilai dugaan
- Rp 8 miliar
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Ditahan, proses hukum15 September 2026
Terjaring OTT KPK 14 Sep 2026, ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 15 Sep 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK; rumahnya di Bekasi digeledah KPK 18 Sep 2026.
Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, atau berakhir tanpa putusan tetap. Berlaku asas praduga tak bersalah; status dapat berubah.
Dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor dan gratifikasi di Kementerian ATR/BPN
KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir/pemecahan sertifikat HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Lampri diduga menerima penerimaan lain bersama Arif Sugiyanto; uang Rp8 miliar ditemukan dalam sembilan koper. Total uang tunai berbagai mata uang yang disita dalam perkara sekitar Rp106,3 miliar.
Suap/gratifikasi: Rp 8 miliar
Rp8 miliar diduga diterima bersama Arif Sugiyanto (ditemukan dalam 9 koper). Barang bukti uang seluruh perkara ±Rp106,3 miliar (rupiah, USD, SGD, SAR, RM).
Belum ada putusan pengadilan yang tercatat untuk perkara ini.
Sumber
Dokumen resmi
- KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Suap dan Penerimaan Lainnya di Kementerian ATR/BPN KPK, 15 Sep 2026
Pemberitaan
- KPK Tetapkan 8 Orang Sebagai Tersangka Suap Pengurusan HGB di Bogor, Ini Kronologinya Sindonews/RCTI+, 15 Sep 2026
- KPK Jerat 8 Tersangka Terkait OTT BPN, Ada Presdir Summarecon dan Anak Buah Nusron Wahid Investortrust, 15 Sep 2026
- KPK temukan petunjuk aliran uang saat geledah rumah Dirjen ATR/BPN Antara, 19 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Adrianto Pitojo Adhi
Dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor
Tersangka Dugaan Rp 1,5 miliar Ditahan, proses hukum
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 2 tahun 6 bulan Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 10 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara