Swasta · KPK
Adrianto Pitojo Adhi
Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. Dikenal juga sebagai Adrianto Pitojo Adi.
belum tersedia
- Status perkara
- Tersangka
- Nilai dugaan
- Rp 1,5 miliar
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Ditahan, proses hukum15 September 2026
Terjaring OTT KPK 14 Sep 2026, ditetapkan tersangka (pemberi suap) dan ditahan sejak 15 Sep 2026.
Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, atau berakhir tanpa putusan tetap. Berlaku asas praduga tak bersalah; status dapat berubah.
Dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor
KPK menduga Adrianto, melalui perantara Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin (disebut orang kepercayaan Menteri ATR/BPN) untuk membuka blokir dan memecah sertifikat HGB lahan Summarecon di Bogor yang disengketakan ahli waris; Rp200 juta di antaranya diduga diteruskan kepada Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Ia disangka sebagai pemberi suap berdasarkan Pasal 605/606 KUHP baru.
Suap/gratifikasi: Rp 1,5 miliar
Fee yang diminta Kakantah Bogor I (Sontang Coin Manurung) melalui Erwin berkode 'dua' (±Rp2 miliar), disanggupi Summarecon Rp1,5 miliar; menurut KPK Rp1,5 miliar diserahkan ke Erwin dan Rp200 juta diteruskan ke Sontang.
Belum ada putusan pengadilan yang tercatat untuk perkara ini.
Sumber
Dokumen resmi
- KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Suap dan Penerimaan Lainnya di Kementerian ATR/BPN KPK, 15 Sep 2026
Pemberitaan
- Bos Summarecon Diduga Suap Pejabat Pertanahan Bogor Rp 1,5 Miliar Katadata, 15 Sep 2026
- KPK Jerat 8 Tersangka Terkait OTT BPN, Ada Presdir Summarecon dan Anak Buah Nusron Wahid Investortrust, 15 Sep 2026
- Presdir Kena OTT KPK, Summarecon (SMRA) Buka Suara CNBC Indonesia, 17 Sep 2026
- KPK Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka Suap Pengurusan HGB di Bogor, Ini Kronologinya RCTI+, 15 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
ASN/Pejabat
Lampri
Dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor dan gratifikasi di Kementerian ATR/BPN
Tersangka Dugaan Rp 8 miliar Ditahan, proses hukum
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 2 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara