Lahmudin Kelilauw
PNS (Direktur RSUD Goran Riun)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Oktober 2025, putusan terakhir Maret 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 8/PID.SUS-TPK/2025/PT AMB (2025-11-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (Banding 8/PID.SUS-TPK/2025/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Oktober 2025 | PN Tipikor AmbonNomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Lahmudin Kelilauw alias Lahmudin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Lahmudin Kelilauw alias Lahmudin dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Lahmudin Kelilauw alias Lahmudin , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Lahmudin Kelilauw alias… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 8 bulan Denda Rp 300 juta |
| Banding20 November 2025 | PT AmbonNomor 8/PID.SUS-TPK/2025/PT AMB Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Amb tanggal 14 Oktober 2025 yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Lahmudin Kelilauw alias Lahmudin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Lahmudin Kelilauw alias Lahmudin… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 300 juta |
| Kasasi MA3 Maret 2026 | Mahkamah AgungNomor 2324 K/PID.SUS/2026 TOLAK KASASI PU DAN TERDAKWA Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb Mahkamah Agung, 14 Okt 2025
- Putusan Banding Nomor 8/PID.SUS-TPK/2025/PT AMB Mahkamah Agung, 20 Nov 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 2324 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 3 Mar 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara