ASN/Pejabat · Sulawesi Tenggara
La Ode Muhamad Jumadin Alias
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun, putusan pertama Juni 2026, putusan terakhir Juli 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Kendari (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kdi (2026-06-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kdi)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 Juni 2026 | PN Tipikor KendariNomor 13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kdi Menyatakan Terdakwa La Ode Muhamad Jumadin,S.Sos Alias Jumadin Bin La Ode Mukmin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa La Ode Muhamad Jumadin,S.Sos Alias Jumadin Bin La Ode Mukmin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta |
| Banding7 Juli 2026 | PT KendariNomor 9/PID.SUS-TPK/2026/PT KDI Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 13 /Pid.Sus-TPK/2026/PN Kdi tanggal 3 Juni 2026, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kdi Mahkamah Agung, 3 Jun 2026
- Putusan Banding Nomor 9/PID.SUS-TPK/2026/PT KDI Mahkamah Agung, 7 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi