ASN/Pejabat · Sulawesi Tenggara
La Ode Muhaimin S.Tr.IP
Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pejabat Pengadaan
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun 6 bulan, putusan pertama Desember 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Kendari (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi (2025-12-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Desember 2025 | PN Tipikor KendariNomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi Menyatakan Terdakwa La Ode Muhaimin, S.Tr.IP telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa La Ode Muhaimin, S.Tr.IP oleh karena itu berupa Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan Pidana Denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi Mahkamah Agung, 19 Des 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir