Kusmen bin Sidik
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,7 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 10/PID.SUS-TPK/2023/PT PLK (2023-08-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,7 miliar
5 tahun penjara (Banding 10/PID.SUS-TPK/2023/PT PLK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding16 Agustus 2023 | PT PalangkarayaNomor 10/PID.SUS-TPK/2023/PT PLK Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 26 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut, khusus mengenai penjatuhan hukuman tambahan dan lamanya pidana penjara pengganti, yang amar lengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa KUSMEN BIN SIDIK tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana pokok terhadap Terdakwa KUSMEN BIN SIDIK dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,7 miliar |
| Kasasi MA8 Desember 2023 | Mahkamah AgungNomor 6212 K/Pid.Sus/2023 M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I//Terdakwa KUSMEN bin SIDIK dan Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI BARITO UTARA tersebut;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 10/PID.SUS-TPK/2023/PT PLK Mahkamah Agung, 16 Agu 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 6212 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 8 Des 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara