ASN/Pejabat · Kota Pekanbaru, Riau
Krisna Olivia
PNS (Pegawai kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pekanbaru )
- Vonis akhir
- 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Mei 2022. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 bulan, putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Suap pengurusan paspor VIP Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru (2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku PNS pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru yang bertugas sebagai Ajudikator dan Supervisor Seksi Pelayanan Dokumen Keimigrasian menerima pemberian dari biro jasa pengurusan paspor terkait pengurusan paspor VIP/percepatan. Perbuatan dilakukan sekitar Januari 2020 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50.000.000. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr (2021-10-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 bulan penjara (PN Tipikor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Oktober 2021 | PN Tipikor PekanbaruNomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa KRISNA OLIVIA Als INA Binti MUSLIM NUR GUCI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) T ahun dan 6 (enam) Bulan dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 bulan |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr Mahkamah Agung, 25 Okt 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara