ASN/Pejabat · Daerah Istimewa Yogyakarta
Krido Suprayitno
ASN (Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juni 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Maret 2024, putusan terakhir Oktober 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6631 K/PID.SUS/2024 (2024-10-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 6631 K/PID.SUS/2024)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Maret 2024 | PN Tipikor YogyakartaNomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Drs.KRIDO SUPRAYITNO, SE,M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Drs.KRIDO SUPRAYITNO, SE,M.Si, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Ke dua Penuntut Umum; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Drs.KRIDO… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 300 juta |
| Banding24 April 2024 | PT YogyakartaNomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT YYK Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 6 Maret 2024 Nomor 12/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk, dengan mengubah sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang bunyi selengkapnya sebagai berikut : 2.1. Menyatakan Terdakwa Drs.KRIDO SUPRAYITNO, SE,M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidair; 2.2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pertama primair dan dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 300 juta |
| Kasasi MA18 Oktober 2024 | Mahkamah AgungNomor 6631 K/PID.SUS/2024 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa dengan perbaikan pidana penjara menjadi 1 tahun 6 bulan dan denda 200 juta subsidair 1 bulan kurungan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk Mahkamah Agung, 6 Mar 2024
- Putusan Banding Nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT YYK Mahkamah Agung, 24 Apr 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 6631 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 18 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara