Khairul Umam bin Marzuki
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Desember 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Februari 2024, putusan terakhir Maret 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 7/PID.SuS/TIPIKOR/2024/PT BNA (2024-03-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 6 bulan penjara (Banding 7/PID.SuS/TIPIKOR/2024/PT BNA)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Februari 2024 | PN Tipikor Banda AcehNomor 58/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna Menyatakan Terdakwa KHAIRUL UMAM Bin MARZUKI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa KHAIRUL UMAM Bin MARZUKI oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa KHAIRUL UMAM Bin MARZUKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KHAIRUL UMAM Bin MARZUKI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, serta denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding21 Maret 2024 | PT Banda AcehNomor 7/PID.SuS/TIPIKOR/2024/PT BNA MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna, tanggal 5 Februari 2024 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa KHAIRUL UMAM Bin MARZUKI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna Mahkamah Agung, 5 Feb 2024
- Putusan Banding Nomor 7/PID.SuS/TIPIKOR/2024/PT BNA Mahkamah Agung, 21 Mar 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi