ASN/Pejabat · Nusa Tenggara Timur
Khairul Umam bin Burhanuddin
PNS (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Dinas Pendidikan Alor Tahun Anggaran 2019)
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juni 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama September 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Kupang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg (2022-09-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 September 2022 | PN Tipikor KupangNomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg MENG A DIL I : Menyatakan Terdakwa KHAIRUL UMAM, ST., bin BURHANUDDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa KHAIRUL UMAM, ST., bin BURHANUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg Mahkamah Agung, 28 Sep 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir