Swasta · Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat
Khairul Anwar bin Sumardi
Pelajar/Mahasiswa (Pegawai Magang PT. Bank Negara Indonesia, Tbk. Kantor Cabang Sambas)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,5 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pengambilan uang ATM dan setoran SPP di BNI Cabang Sambas (2020-2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Asisten Pelayanan Uang Tunai/Utama (Teller) pada BNI Cabang Sambas mengambil uang dari ATM Hotel Pantura Jaya Sambas, ATM mobil layanan gerak, uang kas besar di ruang kluis, serta uang setoran SPP Politeknik Negeri Sambas antara Agustus 2020 hingga Februari 2021. Uang tersebut sebagian didepositkan ke akun aplikasi binomo miliknya. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.452.800.000. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk (2021-11-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,5 miliar
6 tahun penjara (PN Tipikor 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 November 2021 | PN Tipikor PontianakNomor 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk MENGADILI : Menyatakan Terdakwa KHAIRUL ANWAR Bin SUMARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa KHAIRUL ANWAR Bin… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 2,5 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk Mahkamah Agung, 23 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara