Khairil Yuzar
Karyawan BUMD
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama April 2025, putusan terakhir Oktober 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 11231 K/PID.SUS/2025 (2025-10-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun penjara (Kasasi 11231 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 April 2025 | PN Tipikor MedanNomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn MENGADILI: Menyatakan Terdakwa KHAIRIL YUZAR tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ?korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KHAIRIL YUZAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dengan ketentutan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
| Banding25 Juni 2025 | PT MedanNomor 23/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 24 April 2025 yang dimintakan banding tersebut seluruhnya; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA24 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 11231 K/PID.SUS/2025 Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana penjara menjadi 5 tahun dan denda 300 juta subsidair 3 bulan kurungan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Mahkamah Agung, 24 Apr 2025
- Putusan Banding Nomor 23/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mahkamah Agung, 25 Jun 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 11231 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 24 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
BUMN/BUMD · 4 perkara
Emirsyah Satar
Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Hendrisman Rahim
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Karen Agustiawan
Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014
Vonis 40 tahun Masih dipenjara