ASN/Pejabat · Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara
Khairiah
Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Alwashliya
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- Rp 244 juta
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Maret 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Oktober 2021, putusan terakhir November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi dana BOS Madrasah Aliyah Alwashliyah Kedai Sianam, Kabupaten Batu Bara (2018)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kepala Madrasah Aliyah Alwashliyah Kedai Sianam mengelola Dana BOS Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp711.900.000. Penggunaan dana tidak sesuai ketentuan, antara lain kurangnya pembayaran honorarium guru dan tenaga kependidikan serta belanja barang/jasa yang tidak sesuai. Berdasarkan perhitungan Tim Audit Inspektorat Batu Bara, kerugian keuangan negara sebesar Rp244.050.910. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn (2021-10-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 244 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Oktober 2021 | PN Tipikor MedanNomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Khairiah, S.Pd tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut di atas; Menyatakan bahwa Terdakwa Khairiah, S.Pd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan Denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding22 November 2021 | PT MedanNomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn, tanggal 8 Oktober 2021, yang dimohonkan banding tersebut Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn Mahkamah Agung, 8 Okt 2021
- Putusan Banding Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN Mahkamah Agung, 22 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara