Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara

Khairiah

Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Alwashliya

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
Rp 244 juta
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Maret 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Oktober 2021, putusan terakhir November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi dana BOS Madrasah Aliyah Alwashliyah Kedai Sianam, Kabupaten Batu Bara (2018)

2018 · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Kepala Madrasah Aliyah Alwashliyah Kedai Sianam mengelola Dana BOS Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp711.900.000. Penggunaan dana tidak sesuai ketentuan, antara lain kurangnya pembayaran honorarium guru dan tenaga kependidikan serta belanja barang/jasa yang tidak sesuai. Berdasarkan perhitungan Tim Audit Inspektorat Batu Bara, kerugian keuangan negara sebesar Rp244.050.910. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn (2021-10-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 244 juta

2 tahun penjara (PN Tipikor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn)
Putusan perkara Korupsi dana BOS Madrasah Aliyah Alwashliyah Kedai Sianam, Kabupaten Batu Bara (2018)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 Oktober 2021 PN Tipikor MedanNomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Khairiah, S.Pd tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut di atas; Menyatakan bahwa Terdakwa Khairiah, S.Pd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan Denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta
Banding22 November 2021 PT MedanNomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn, tanggal 8 Oktober 2021, yang dimohonkan banding tersebut Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru