Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Sulawesi Selatan

Khaidir Arifianto Tresno

Karyawan BUMN.

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun 3 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 140 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun 3 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Agustus 2025, putusan terakhir Oktober 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Makassar (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks (2025-08-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 140 juta

5 tahun 3 bulan penjara (PN Tipikor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Makassar (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor26 Agustus 2025 PN Tipikor MakassarNomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks Menyatakan Terdakwa I Khaidir Arifianto Tresno, S.T., bersama Terdakwa II Asriyadi, S.Pd.I., dan Terdakwa III Baharuddin tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I Khaidir Arifianto Tresno, S.T., bersama Terdakwa II Asriyadi, S.Pd.I., dan Terdakwa III Baharuddin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun 3 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 140 juta
Banding8 Oktober 2025 PT MakassarNomor 40/PID.TPK/2025/PT MKS MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PNMks tanggal 26 Agustus 2025, yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru