Khaeruddin Arief Hidayat bin Trimo Suhadi
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 568 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Maret 2022, putusan terakhir Desember 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr (2022-03-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 568 juta
3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 Maret 2022 | PN Tipikor SamarindaNomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr KHAERUDDIN ARIEF HIDAYAT Bin TRIMO SUHADI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; KHAERUDDIN ARIEF HIDAYAT Bin TRIMO SUHADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair; KHAERUDDIN ARIEF HIDAYAT Bin TRIMO SUHADI dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 6 (Enam) bulan dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 568 juta |
| Kasasi MA21 Desember 2022 | Mahkamah AgungNomor 5849 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr Mahkamah Agung, 30 Mar 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 5849 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 21 Des 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir