Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta

Kgs. M. Mansyur Said

Swasta (Kontraktor) Direktur PT. Artha Mulia Adi

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 8,8 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di Dilmilti Ii Jakarta (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Dilmilti Ii Jakarta Nomor 44-K/Koneksitas/PMT-II/AD/VIII/2022 (2023-05-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (PN Tipikor 44-K/Koneksitas/PMT-II/AD/VIII/2022)
Putusan perkara Perkara korupsi di Dilmilti Ii Jakarta (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor15 Mei 2023 Dilmilti Ii JakartaNomor 44-K/Koneksitas/PMT-II/AD/VIII/2022 Mansyur Said telah terbuktisecarasahdanmeyakinkan bersalah melakukan tindakpidana:?Korupsisecarabersama-samadanberlanjut?sebagaimanadakwaanPrimair.2. PidanaPokok :Penjaraselama11(sebelas)tahun,menetapkanselamaTerdakwaberadadalampenahanansementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkandandendasejumlahRp.750.000.000,00(tujuhratuslimapuluhjutarupiah)apabiladendatersebuttidakdibayarmakadigantidenganpidanakurunganselama6(enam)bulan.b.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 750 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di Dilmiltama (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Dilmiltama Nomor 32-K/PMU/BDG/AD/VII/2023 (2022-10-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 8,8 miliar

4 tahun penjara (Banding 32-K/PMU/BDG/AD/VII/2023)
Putusan perkara Perkara korupsi di Dilmiltama (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding6 Oktober 2022 DilmiltamaNomor 32-K/PMU/BDG/AD/VII/2023 Terdakwa-2 : KGS.M.Mansyur SaidTelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dakwaan Primair.b. Pidana Pokok : Penjara selama 11 (sebelas) tahun, Meneta pkan Selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan denda sejumlah Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Tahun.2). Pidana Tambahan : Membayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 750 juta Uang pengganti Rp 8,8 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    Cori Wahyudi

    Perkara korupsi di Dilmiltama (2022)

    Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    Yus Adi Kamrullah

    Perkara korupsi di Dilmiltama (2023)

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru