Kgs. M. Mansyur Said
Swasta (Kontraktor) Direktur PT. Artha Mulia Adi
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 8,8 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di Dilmilti Ii Jakarta (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Dilmilti Ii Jakarta Nomor 44-K/Koneksitas/PMT-II/AD/VIII/2022 (2023-05-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 44-K/Koneksitas/PMT-II/AD/VIII/2022)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Mei 2023 | Dilmilti Ii JakartaNomor 44-K/Koneksitas/PMT-II/AD/VIII/2022 Mansyur Said telah terbuktisecarasahdanmeyakinkan bersalah melakukan tindakpidana:?Korupsisecarabersama-samadanberlanjut?sebagaimanadakwaanPrimair.2. PidanaPokok :Penjaraselama11(sebelas)tahun,menetapkanselamaTerdakwaberadadalampenahanansementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkandandendasejumlahRp.750.000.000,00(tujuhratuslimapuluhjutarupiah)apabiladendatersebuttidakdibayarmakadigantidenganpidanakurunganselama6(enam)bulan.b.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 750 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di Dilmiltama (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Dilmiltama Nomor 32-K/PMU/BDG/AD/VII/2023 (2022-10-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 8,8 miliar
4 tahun penjara (Banding 32-K/PMU/BDG/AD/VII/2023)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding6 Oktober 2022 | DilmiltamaNomor 32-K/PMU/BDG/AD/VII/2023 Terdakwa-2 : KGS.M.Mansyur SaidTelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dakwaan Primair.b. Pidana Pokok : Penjara selama 11 (sebelas) tahun, Meneta pkan Selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan denda sejumlah Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Tahun.2). Pidana Tambahan : Membayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 750 juta Uang pengganti Rp 8,8 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 44-K/Koneksitas/PMT-II/AD/VIII/2022 Mahkamah Agung, 15 Mei 2023
- Putusan Banding Nomor 32-K/PMU/BDG/AD/VII/2023 Mahkamah Agung, 6 Okt 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
Cori Wahyudi
Perkara korupsi di Dilmiltama (2022)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Yus Adi Kamrullah
Perkara korupsi di Dilmiltama (2023)
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi