ASN/Pejabat · Kabupaten Jembrana, Bali
Ketut Wisada
Pensiunan
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juli 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 6 bulan (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Agustus 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pengadaan program PEPADU Dinas Pertanian Kabupaten Jembrana (2012)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kepala Bidang Pertanian sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Jembrana membantu menyiapkan proses pengadaan kegiatan Pengembangan Kawasan Pertanian Terpadu (PEPADU) Berbasis Organik tahun 2012. Kegiatan tersebut berlokasi di Gapoktan Jaya Winangun Kecamatan Mendoyo dan Gapoktan Nandaka Kecamatan Negara. Nilai kerugian keuangan negara tidak tercantum dalam teks putusan. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Denpasar Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps (2021-08-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Agustus 2021 | PN Tipikor DenpasarNomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps KETUT WISADA tidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana pada dalam dakwaan primair Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair Menyatakan terdakwa Ir. KETUT WISADA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana pada Dakwaan Subsidair Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 6 (enam) bulan serta Pidana denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 250 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps Mahkamah Agung, 19 Agu 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara