Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sumatera Utara

Kemurahan Waruwu

Pegawai Negeri Sipil (Staf UPTD Pengelolaan Sarana Prasarana Wilayah VI Gunung Sitoli pada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 141 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 135/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn (2025-05-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 141 juta

1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 135/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 Mei 2025 PN Tipikor MedanNomor 135/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Kom tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Kemurahan Waruwu, S. Kom tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara bersama-sama?, sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Kom dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 (enam) bulan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 141 juta
Peninjauan Kembali MA3 Juni 2026 Mahkamah AgungNomor 2323 PK/PID.SUS/2026 - Tolak Peninjauan Kembali Pemohon.- Putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru