Kemurahan Waruwu
Pegawai Negeri Sipil (Staf UPTD Pengelolaan Sarana Prasarana Wilayah VI Gunung Sitoli pada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 141 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 135/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn (2025-05-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 141 juta
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 135/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Mei 2025 | PN Tipikor MedanNomor 135/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Kom tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Kemurahan Waruwu, S. Kom tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara bersama-sama?, sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Kom dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 (enam) bulan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 141 juta |
| Peninjauan Kembali MA3 Juni 2026 | Mahkamah AgungNomor 2323 PK/PID.SUS/2026 - Tolak Peninjauan Kembali Pemohon.- Putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 135/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Mahkamah Agung, 6 Mei 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 2323 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 3 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara