Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Jawa Tengah

Kedy Afandi

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 12,7 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Juni 2022, putusan terakhir Oktober 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 27/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG (2025-07-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 12,7 miliar

8 tahun penjara (Banding 27/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor7 Juni 2022 PN Tipikor SemarangNomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa I BUDHI SARWONO dan Terdakwa II KEDY AFANDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu; Menyatakan Terdakwa I BUDHI SARWONO dan Terdakwa II KEDY AFANDI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I BUDHI SARWONO dan Terdakwa II KEDY AFANDI, masing-masing dengan pidana penjara selama 8… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 700 juta
Banding10 Juli 2025 PT SemarangNomor 27/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg, tanggal 16 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai Uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, Pidana penjara pengganti apabila uang pengganti tidak dibayar oleh Terdakwa, dan Kualifikasi perbuatan yang terbukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1) Menyatakan Terdakwa KEDY AFANDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 12,7 miliar
Kasasi MA15 Oktober 2025 Mahkamah AgungNomor 10099 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru