Kasdi Subagyono
Sekretaris Jenderal pada Kementerian
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juli 2024, putusan terakhir Maret 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1266 K/PID.SUS/2025 (2025-03-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun penjara (Kasasi 1266 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Juli 2024 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Menyatakan Terdakwa KASDI SUBAGYONO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan ? tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut ? sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KASDI SUBAGYONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
| Kasasi MA4 Maret 2025 | Mahkamah AgungNomor 1266 K/PID.SUS/2025 Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa dengan perbaikan pemindaan menjadipidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair kurungan selama 3 (tiga) bulan (CF Tuntutan) Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 250 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 11 Jul 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 1266 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 4 Mar 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Menteri/Wamen
Andi Alifian Mallarangeng
Korupsi proyek P3SON Hambalang
Vonis 4 tahun Sudah bebas
Menteri/Wamen
Edhy Prabowo
Suap izin ekspor benih bening lobster (benur)
Vonis 14 tahun Bebas bersyarat
Menteri/Wamen
Idrus Marham
Suap proyek PLTU Riau-1
Vonis 2 tahun Nilai Rp 2,3 miliar Sudah bebas