Kasdi Subagyono
Sekretaris Jenderal pada Kementerian
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 9 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama September 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Jakarta (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 48/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI (2024-09-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
9 tahun penjara (Banding 48/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding10 September 2024 | PT JakartaNomor 48/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pusat tanggal 11 Juli 2024, sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan pidana denda, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa KASDI SUBAGYONO yang identitasnya tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan ??? tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut ??? sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 400 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 48/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Mahkamah Agung, 10 Sep 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi