Kartono
Nelayan/Perikanan
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 396 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg (2025-02-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 396 juta
3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 80/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Februari 2025 | PN Tipikor BandungNomor 80/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa KARTONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan alternatif pertama primair tersebut; Menyatakan Terdakwa KARTONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KARTONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 6 (Enam) bulan dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 396 juta |
| Kasasi MA19 September 2025 | Mahkamah AgungNomor 8136 K/PID.SUS/2025 JPU=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg Mahkamah Agung, 11 Feb 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 8136 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 19 Sep 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara