Karim Botutihe
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 534 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Manado (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manado Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd (2022-10-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 534 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Oktober 2022 | PN Tipikor ManadoNomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd Menyatakan Terdakwa KARIM BOTUTIHE , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? sebagaimana dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KARIM BOTUTIHE , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp533.834.390,00 (lima ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 20 miliar Uang pengganti Rp 534 juta |
| Banding5 Januari 2023 | PT ManadoNomor 10/PID.TPK/2022/PT MND M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; - Menguatkan Putusan PengadilanTindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 13 Oktober 2022 Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd Mahkamah Agung, 13 Okt 2022
- Putusan Banding Nomor 10/PID.TPK/2022/PT MND Mahkamah Agung, 5 Jan 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi