Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sulawesi Utara

Karim Botutihe

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 534 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Manado (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manado Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd (2022-10-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 534 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Manado (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor13 Oktober 2022 PN Tipikor ManadoNomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd Menyatakan Terdakwa KARIM BOTUTIHE , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? sebagaimana dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KARIM BOTUTIHE , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp533.834.390,00 (lima ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 20 miliar Uang pengganti Rp 534 juta
Banding5 Januari 2023 PT ManadoNomor 10/PID.TPK/2022/PT MND M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; - Menguatkan Putusan PengadilanTindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 13 Oktober 2022 Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru