Karim Abidin bin
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 8 tahun 8 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,3 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr (2024-12-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,3 miliar
2 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Desember 2024 | PN Tipikor SamarindaNomor 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr M.Si Bin (alm) ABIDIN MAI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?Secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2.Membebaskan Terdakwa KARIM ABIDIN, SE. M.Si Bin (alm) ABIDIN MAI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?Secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; M.Si Bin (alm) ABIDIN MAI dengan pidana penjara selama 2 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan, dan denda sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 8 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1,3 miliar |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr (2024-03-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun penjara (PN Tipikor 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Maret 2024 | PN Tipikor SamarindaNomor 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr Karim Abidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu; Heriyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Karim Abidin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 400 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr Mahkamah Agung, 17 Des 2024
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr Mahkamah Agung, 5 Mar 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir