Jusman bin H. Kamaruddin
Pensiun PNS Pemerintah Kabupaten Penajam
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1165 PK/PID.SUS/2025 (2025-10-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun penjara (PK 1165 PK/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Peninjauan Kembali MA16 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 1165 PK/PID.SUS/2025 PK=KABUL, BATAL JF, ADILI KEMBALI, TERBUKTI PASAL 2?DST, PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN, DENDA RP300 JUTA SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN KURUNGAN, UP RP285.000.000 SUBSIDAIR 1 (SATU) TAHUN PENJARA Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Peninjauan Kembali MA23 Oktober 2023 | Mahkamah AgungNomor 1038 PK/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1165 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 16 Okt 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1038 PK/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 23 Okt 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara