Junaidin
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 876.924
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun, putusan pertama September 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Mataram (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Mataram Nomor 21/PID.TPK/2024/PT MTR (2024-09-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 876.924
2 tahun penjara (Banding 21/PID.TPK/2024/PT MTR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding3 September 2024 | PT MataramNomor 21/PID.TPK/2024/PT MTR Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr tanggal 25 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pengenaan uang pengganti kepada Terdakwa II, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menghukum Terdakwa II M Zulfikar Azmi,ST Bin H.Yusuf Efendi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp876.924 217,83 ( delapan ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh belas rupiah delapan puluh tiga sen ) paling lama dalam waktu 1 (satu)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Uang pengganti Rp 876.924 |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 21/PID.TPK/2024/PT MTR Mahkamah Agung, 3 Sep 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi