ASN/Pejabat · Sumatera Selatan
Junaidi ST.Msi bin Muhammad Fauzi
Pegawai Negeri Sipil
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg (2022-02-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun penjara (PN Tipikor 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 Februari 2022 | PN Tipikor PalembangNomor 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg MENGADILI 1.Menyatakan Terdakwa Junaidi, ST.Msi bin Muhammad Fauzi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara Bersama - sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Junaidi, ST.Msi bin Muhammad Fauzi oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 250 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg Mahkamah Agung, 3 Feb 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir