Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Riau

Junaidi

Pegawai Negeri Sipil (Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruangan Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr (2023-03-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

5 tahun penjara (PN Tipikor 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 Maret 2023 PN Tipikor PekanbaruNomor 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr Menyatakan Terdakwa Junaidi, A.Md Als Jun Bin Murad (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Junaidi, A.Md Als Jun Bin Murad (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,00- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta
Banding11 Mei 2023 PT PekanbaruNomor 9/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr tanggal 14 Maret 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA10 November 2023 Mahkamah AgungNomor 4968 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru