Junaidi bin Fauzi Marzuki
Wiraswasta (Direktur Palcon Indonesia)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi: NOVUM
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 7/PID.TPK/2022/PT PLG (2022-04-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Banding 7/PID.TPK/2022/PT PLG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding26 April 2022 | PT PalembangNomor 7/PID.TPK/2022/PT PLG Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg, tanggal 18Februari 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa I Rusman,ST bin Rusli Kanum dan Terdakwa II Junaidi,ST bin Fauzi Marzuki, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I Rusman, ST.,MM bin Rusli Kanum dan Terdakwa II Junaidi, ST bin Fauzi Marzuki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 150 juta |
| Peninjauan Kembali MA29 November 2024 | Mahkamah AgungNomor 1654 PK/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 7/PID.TPK/2022/PT PLG Mahkamah Agung, 26 Apr 2022
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1654 PK/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 29 Nov 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara