Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kabupaten Majalengka, Jawa Barat

Junaedi bin Ahmad

Wiraswasta (Mantan Direktur PD. Sindangkasih Multi Usaha Kab. Majalengka TA. 2011 s/d 2019)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 4 bulan
Nilai perkara
Rp 2 miliar
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Februari 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 4 bulan, putusan pertama September 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi pengadaan buku dan material PD Sindangkasih Multi Usaha, Kabupaten Majalengka (2014-2019)

2014-2019 · pengadaan barang/jasa · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg (2021-09-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 2 miliar

1 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg)
Putusan perkara Korupsi pengadaan buku dan material PD Sindangkasih Multi Usaha, Kabupaten Majalengka (2014-2019)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 September 2021 PN Tipikor BandungNomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg M E N G A D I L I Menyatakan terdakwa JUNAEDI , SE Bin (Alm) AHMAD tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya itu dari dakwaan Primair tersebu; Menyatakan terdakwa JUNAEDI, SE Bin (ALM) AHMAD) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : KORUPSI ; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru