Joy Reinier Adriaansz
Pegawai Negeril Sipil (Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 471 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Agustus 2024, putusan terakhir Maret 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 22/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB (2024-09-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 471 juta
6 tahun penjara (Banding 22/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Agustus 2024 | PN Tipikor AmbonNomor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb JOY REINIER ADRIAANSZ,M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Drs. JOY REINIER ADRIAANSZ,M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; JOY REINIER ADRIAANSZ,M.Si oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh bulan) dan denda sejumlah Rp.50.000.000.- ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding25 September 2024 | PT AmbonNomor 22/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb tanggal 07 Agustus 2024 yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana penjara dan denda yang dijatuhkan, serta tentang status barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Drs. Si., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Drs. Si., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 471 juta |
| Kasasi MA11 Maret 2025 | Mahkamah AgungNomor 1742 K/PID.SUS/2025 Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb Mahkamah Agung, 7 Agu 2024
- Putusan Banding Nomor 22/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB Mahkamah Agung, 25 Sep 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 1742 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 11 Mar 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara