Joseph Rahanten
PNS/ASN (Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020, saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Barat)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 4,3 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juli 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama November 2025, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 5947 K/PID.SUS/2026 (2026-06-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4,3 miliar
8 tahun penjara (Kasasi 5947 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 November 2025 | PN Tipikor AmbonNomor 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb Joseph Rahanten tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Drs. Joseph Rahanten terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Joseph Rahanten oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp 400.000.000,- ( empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun 6 bulan Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 4,3 miliar |
| Kasasi MA18 Juni 2026 | Mahkamah AgungNomor 5947 K/PID.SUS/2026 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa dengan perbaikan pidana pengganti denda menjadi pidana penjara 8 tahun dan denda 400 juta subsidair 120 hari penjara, UP CF PN Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb Mahkamah Agung, 28 Nov 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 5947 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 18 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara