Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Maluku

Joseph Rahanten

PNS/ASN (Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020, saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Barat)

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 4,3 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juli 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama November 2025, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 5947 K/PID.SUS/2026 (2026-06-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 4,3 miliar

8 tahun penjara (Kasasi 5947 K/PID.SUS/2026)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor28 November 2025 PN Tipikor AmbonNomor 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb Joseph Rahanten tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Drs. Joseph Rahanten terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Joseph Rahanten oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp 400.000.000,- ( empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun 6 bulan Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 4,3 miliar
Kasasi MA18 Juni 2026 Mahkamah AgungNomor 5947 K/PID.SUS/2026 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa dengan perbaikan pidana pengganti denda menjadi pidana penjara 8 tahun dan denda 400 juta subsidair 120 hari penjara, UP CF PN Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru