Jorie Soukotta
Pns
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb (2024-05-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Mei 2024 | PN Tipikor AmbonNomor 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb MENGADILI : Menyatakan Terdakwa JORIE SOUKOTTA, ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa JORIE SOUKOTTA, ST dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa JORIE SOUKOTTA, ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi secara bersama- sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JORIE SOUKOTTA, ST oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 400 juta |
| Banding24 Juni 2024 | PT AmbonNomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Amb tanggal 02 Mei 2024 atas nama Terdakwa JORIE SOUKOTTA, ST ; yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA16 Desember 2024 | Mahkamah AgungNomor 8115 K/PID.SUS/2024 Tolak Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb Mahkamah Agung, 2 Mei 2024
- Putusan Banding Nomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB Mahkamah Agung, 24 Jun 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 8115 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 16 Des 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara