Swasta · Kejaksaan Agung / Polri
Joko Soegiarto Tjandra
Direktur PT Era Giat Prima. Dikenal juga sebagai Djoko Tjandra, Joe Chan, Joker.
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi19 Agustus 2021
Ditangkap di Malaysia Juli 2020 setelah buron sejak 2009; jaksa mengeksekusi putusan PK Bank Bali 31 Jul 2020. Per 19 Agu 2021 menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Salemba. Status pembebasan (bebas bersyarat/bebas) setelah itu belum terverifikasi
3 perkara. Divonis bersalah korupsi dalam dua perkara terpisah: (1) cessie Bank Bali, pidana 2 tahun berdasarkan putusan PK MA 11 Jun 2009; (2) suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari serta perwira Polri Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo (fatwa MA dan penghapusan red notice), 4 tahun 6 bulan (PN 5 Apr 2021, dipulihkan MA pada kasasi Nov 2021). Perkara pemalsuan surat jalan (2,5 tahun) adalah pidana umum dan tidak dihitung.
Perkara 01 dari 03
Korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali
Djoko Tjandra diadili terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang ditangani Kejaksaan Agung. Ia sempat lolos di tingkat pertama dan kasasi, tetapi Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) jaksa pada 11 Juni 2009 dan menjatuhkan pidana 2 tahun penjara serta denda Rp15 juta. Ia meninggalkan Indonesia sebelum dieksekusi dan baru dieksekusi pada 31 Juli 2020 setelah ditangkap.
Nilai tagihan/komisi Bank Bali (sekitar Rp546 miliar menurut Wikipedia) dan perampasan uang dalam amar PK belum terverifikasi dari sumber resmi/media utama.
2 tahun penjara dan denda Rp15 juta (PK MA 11 Jun 2009); dieksekusi 31 Jul 2020
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MA26 Juni 2001 | Mahkamah Agung Menguatkan putusan yang membebaskan/melepaskan terdakwa (perbuatan dinilai ranah perdata). Tanggal dan amar dari Wikipedia; belum terverifikasi sumber resmi. | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA11 Juni 2009 | Mahkamah Agung PK jaksa dikabulkan; pidana 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan kurungan. Dieksekusi Kejari Jakarta Selatan 31 Jul 2020 (Print-693/M.1.14/fd.1/05/2020). | 2 tahun Denda Rp 15 juta |
Perkara 02 dari 03
Suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari dan perwira Polri terkait fatwa MA dan penghapusan red notice
Djoko Tjandra dinyatakan terbukti melakukan korupsi bersama-sama dan pemufakatan jahat: memberi suap melalui Tommy Sumardi kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo terkait penghapusan namanya dari daftar red notice/DPO, serta melalui Andi Irfan Jaya kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Suap menurut putusan PN: SGD 200.000 dan USD 370.000 kepada Napoleon Bonaparte, USD 100.000 kepada Prasetijo Utomo (keduanya via Tommy Sumardi), USD 500.000 kepada Pinangki Sirna Malasari (via Andi Irfan Jaya; dijanjikan USD 1 juta).
4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta (kasasi MA, Nov 2021)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 April 2021 | PN Tipikor Jakarta Pusat Terbukti korupsi bersama-sama dan pemufakatan jahat; 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan jaksa 4 tahun. Ketua majelis Muhammad Damis. | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta |
| Banding21 Juli 2021 | Pengadilan Tinggi DKI JakartaNomor 14/PID.TPK/2021/PT DKI Diringankan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta |
| Kasasi MATanggal belum tercatat | Mahkamah Agung Kasasi terdakwa ditolak; MA menilai pengurangan hukuman di tingkat banding tidak beralasan sehingga pidana kembali 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan (diberitakan 16-17 Nov 2021). | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta |
Perkara 03 dari 03
Pemalsuan surat jalan dan dokumen kesehatan (pidana umum)
PN Jakarta Timur pada 22 Desember 2020 menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan karena pemalsuan surat jalan, surat keterangan bebas COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk perjalanannya pada 2020. Ini perkara pidana umum, bukan tindak pidana korupsi.
Perkara pidana umum (pemalsuan surat).
2 tahun 6 bulan penjara (PN Jakarta Timur)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 Desember 2020 | PN Jakarta Timur 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan (pengadilan negeri umum, bukan Tipikor). Ketua majelis Muhammad Sirat. | 2 tahun 6 bulan |
Sumber
Dokumen resmi
- Pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) atas nama terpidana Joko Soegiarto Tjandra Kejaksaan RI, 31 Jul 2020
- Putusan PT Jakarta Nomor 14/PID.TPK/2021/PT DKI (indeks Direktori Putusan, Pembanding/Terdakwa: Joko Soegiarto Tjandra) Mahkamah Agung
Pemberitaan
- Djoko Tjandra Wikipedia
- Djoko Tjandra Wikipedia
- Jejak Perkara Djoko Tjandra hingga Divonis 4,5 Tahun Penjara Detik, 5 Apr 2021
- 4 Perkara Djoko Tjandra Berujung Total 9 Tahun Penjara Detik, 5 Apr 2021
- Nah Gitu Dong, MA Perberat Hukuman Buat Djoko Tjandra RM.id, 17 Nov 2021
- Kemenkumham jelaskan alasan Joko Tjandra terima remisi dua bulan Antara, 19 Agu 2021
- Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Surat Palsu CNN Indonesia, 22 Des 2020
- Joko Tjandra Dituntut 4 Tahun Hukumonline, 4 Mar 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 2 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 16 tahun Masih dipenjara