Daftar Koruptor Cari nama

Swasta · Kejaksaan Agung / Polri

Joko Soegiarto Tjandra

Direktur PT Era Giat Prima. Dikenal juga sebagai Djoko Tjandra, Joe Chan, Joker.

Joko Soegiarto Tjandra mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom
Usai Diperiksa Kejagung, Djoko Tjandra Pakai Rompi Tahanan Pink-Diborgol. Foto: detikcom (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
9 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi19 Agustus 2021

Ditangkap di Malaysia Juli 2020 setelah buron sejak 2009; jaksa mengeksekusi putusan PK Bank Bali 31 Jul 2020. Per 19 Agu 2021 menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Salemba. Status pembebasan (bebas bersyarat/bebas) setelah itu belum terverifikasi

3 perkara. Divonis bersalah korupsi dalam dua perkara terpisah: (1) cessie Bank Bali, pidana 2 tahun berdasarkan putusan PK MA 11 Jun 2009; (2) suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari serta perwira Polri Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo (fatwa MA dan penghapusan red notice), 4 tahun 6 bulan (PN 5 Apr 2021, dipulihkan MA pada kasasi Nov 2021). Perkara pemalsuan surat jalan (2,5 tahun) adalah pidana umum dan tidak dihitung.

Perkara 01 dari 03

Korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali

1999 · Kejaksaan Agung · Kerugian negara

Djoko Tjandra diadili terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang ditangani Kejaksaan Agung. Ia sempat lolos di tingkat pertama dan kasasi, tetapi Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) jaksa pada 11 Juni 2009 dan menjatuhkan pidana 2 tahun penjara serta denda Rp15 juta. Ia meninggalkan Indonesia sebelum dieksekusi dan baru dieksekusi pada 31 Juli 2020 setelah ditangkap.

Nilai tagihan/komisi Bank Bali (sekitar Rp546 miliar menurut Wikipedia) dan perampasan uang dalam amar PK belum terverifikasi dari sumber resmi/media utama.

2 tahun penjara dan denda Rp15 juta (PK MA 11 Jun 2009); dieksekusi 31 Jul 2020
Putusan perkara Korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali
TingkatPutusanPidana penjara
Kasasi MA26 Juni 2001 Mahkamah Agung Menguatkan putusan yang membebaskan/melepaskan terdakwa (perbuatan dinilai ranah perdata). Tanggal dan amar dari Wikipedia; belum terverifikasi sumber resmi. Tidak mengubah pidana
Peninjauan Kembali MA11 Juni 2009 Mahkamah Agung PK jaksa dikabulkan; pidana 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan kurungan. Dieksekusi Kejari Jakarta Selatan 31 Jul 2020 (Print-693/M.1.14/fd.1/05/2020). 2 tahun Denda Rp 15 juta

Perkara 02 dari 03

Suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari dan perwira Polri terkait fatwa MA dan penghapusan red notice

2019-2020 · Kejaksaan Agung · Suap

Djoko Tjandra dinyatakan terbukti melakukan korupsi bersama-sama dan pemufakatan jahat: memberi suap melalui Tommy Sumardi kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo terkait penghapusan namanya dari daftar red notice/DPO, serta melalui Andi Irfan Jaya kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.

Suap menurut putusan PN: SGD 200.000 dan USD 370.000 kepada Napoleon Bonaparte, USD 100.000 kepada Prasetijo Utomo (keduanya via Tommy Sumardi), USD 500.000 kepada Pinangki Sirna Malasari (via Andi Irfan Jaya; dijanjikan USD 1 juta).

4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta (kasasi MA, Nov 2021)
Putusan perkara Suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari dan perwira Polri terkait fatwa MA dan penghapusan red notice
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 April 2021 PN Tipikor Jakarta Pusat Terbukti korupsi bersama-sama dan pemufakatan jahat; 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan jaksa 4 tahun. Ketua majelis Muhammad Damis. 4 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta
Banding21 Juli 2021 Pengadilan Tinggi DKI JakartaNomor 14/PID.TPK/2021/PT DKI Diringankan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. 3 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta
Kasasi MATanggal belum tercatat Mahkamah Agung Kasasi terdakwa ditolak; MA menilai pengurangan hukuman di tingkat banding tidak beralasan sehingga pidana kembali 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan (diberitakan 16-17 Nov 2021). 4 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta

Perkara 03 dari 03

Pemalsuan surat jalan dan dokumen kesehatan (pidana umum)

2020 · Polri

PN Jakarta Timur pada 22 Desember 2020 menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan karena pemalsuan surat jalan, surat keterangan bebas COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk perjalanannya pada 2020. Ini perkara pidana umum, bukan tindak pidana korupsi.

Perkara pidana umum (pemalsuan surat).

2 tahun 6 bulan penjara (PN Jakarta Timur)
Putusan perkara Pemalsuan surat jalan dan dokumen kesehatan (pidana umum)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 Desember 2020 PN Jakarta Timur 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan (pengadilan negeri umum, bukan Tipikor). Ketua majelis Muhammad Sirat. 2 tahun 6 bulan

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

Swasta

Andi Agustinus

Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

Swasta · 2 perkara

Benny Tjokrosaputro

Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

Swasta

Budi Said

Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

Vonis 16 tahun Masih dipenjara

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber