Daftar Koruptor Cari nama

Menteri/Wamen · Kejaksaan Agung

Johnny Gerard Plate

Menteri Komunikasi dan Informatika (2019-2023). Dikenal juga sebagai Johnny G. Plate.

Johnny Gerard Plate mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Hukumonline
Pat Gulipat Proyek BTS Kemkominfo, Johnny Gerard Plate Tersangka. Foto: Hukumonline (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
15 tahun
Nilai perkara
Rp 8,03 triliun
Uang pengganti
Rp 16,1 miliar
Status sekarang
Masih dipenjara9 Mei 2025

Dieksekusi Kejaksaan 12 Jul 2024 untuk menjalani pidana 15 tahun (Lapas/Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat); PK ditolak MA 9 Mei 2025

Korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo paket 1-5

2020-2022 · Kejaksaan Agung · Kerugian negara

Kejaksaan Agung menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka dan menahannya pada 17 Mei 2023 terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukungnya pada BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 8 Nov 2023 menjatuhkan 15 tahun penjara; putusan dikuatkan di banding (uang pengganti dinaikkan), kasasi ditolak 9 Jul 2024, dan PK ditolak 9 Mei 2025.

Kerugian negara: Rp 8,03 triliun Uang pengganti: Rp 16,1 miliar

Kerugian negara Rp8,032 triliun adalah kerugian perkara BTS secara keseluruhan bersama terdakwa lain (ANTARA). Uang pengganti final Rp16,1 miliar ditambah USD 10.000 subsider 5 tahun (Detik/ANTARA, angka dibulatkan pemberitaan).

15 tahun penjara (dikuatkan hingga kasasi; PK ditolak)
Putusan perkara Korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo paket 1-5
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 November 2023 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Terbukti dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, uang pengganti Rp15.500.000.000 subsider 2 tahun. Ketua majelis Fahzal Hendri. 15 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 15,5 miliar
Banding12 Februari 2024 Pengadilan Tinggi DKI JakartaNomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Menguatkan pidana 15 tahun; mengubah uang pengganti menjadi Rp16,1 miliar ditambah USD 10.000 subsider 5 tahun. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 15 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 16,1 miliar
Kasasi MA9 Juli 2024 Mahkamah AgungNomor 3448 K/Pid.Sus/2024 Kasasi ditolak dengan perbaikan mengenai barang bukti (mobil Land Rover dirampas dan diperhitungkan sebagai uang pengganti). 15 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 16,1 miliar
Peninjauan Kembali MA9 Mei 2025 Mahkamah AgungNomor 919 PK/PID.SUS/2025 Permohonan PK ditolak (majelis: Surya Jaya ketua, Agustinus Purnomo Hadi, Sutarjo). 15 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 16,1 miliar

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Edhy Prabowo mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi kumparan

Menteri/Wamen

Edhy Prabowo

Suap izin ekspor benih bening lobster (benur)

Vonis 5 tahun Bebas bersyarat

Idrus Marham mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Suara.com

Menteri/Wamen

Idrus Marham

Suap proyek PLTU Riau-1

Vonis 2 tahun Nilai Rp 2,3 miliar Sudah bebas

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber