Joko Prabowo bin Suparwo
Karyawan Swasta
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 4,7 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun, putusan pertama April 2026, putusan terakhir Juli 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 28/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG (2026-04-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4,7 miliar
6 tahun penjara (Banding 28/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding30 April 2026 | PT SemarangNomor 28/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 104/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg tanggal23 Februari 2026 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana, dan besarnya pidana denda yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: SUPARWO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 4,7 miliar |
| Kasasi MA29 Juli 2026 | Mahkamah AgungNomor 9172 K/PID.SUS/2026 Tolak Kasasi Penuntut Umum, Tolak Kasasi Terdakwa. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 28/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG Mahkamah Agung, 30 Apr 2026
- Putusan Kasasi MA Nomor 9172 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 29 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara