Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sulawesi Utara

John Rianto Sayang Majampoh

Pegawai Negeri Sipil.

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun 6 bulan, putusan pertama Juni 2026, putusan terakhir Agustus 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Manado (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manado Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd (2026-06-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

5 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Manado (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor3 Juni 2026 PN Tipikor ManadoNomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd MENGADILI Menyatakan Terdakwa JOHN RIANTO SAYANG MAJAMPOH tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu ; Membebaskan Terdakwa JOHN RIANTO SAYANG MAJAMPOH oleh karena itu dari Dakwaan Kumulatif Kesatu; Menyatakan Terdakwa JOHN RIANTO SAYANG MAJAMPOH tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kumulatif Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta
Banding20 Agustus 2026 PT ManadoNomor 19/PID.SUS-TPK/2026/PT MND Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd tanggal 3 Juni 2026 yang dimintakan banding tersebut. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru