John Rianto Sayang Majampoh
Pegawai Negeri Sipil.
- Vonis akhir
- 5 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun 6 bulan, putusan pertama Juni 2026, putusan terakhir Agustus 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Manado (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manado Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd (2026-06-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 Juni 2026 | PN Tipikor ManadoNomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd MENGADILI Menyatakan Terdakwa JOHN RIANTO SAYANG MAJAMPOH tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu ; Membebaskan Terdakwa JOHN RIANTO SAYANG MAJAMPOH oleh karena itu dari Dakwaan Kumulatif Kesatu; Menyatakan Terdakwa JOHN RIANTO SAYANG MAJAMPOH tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kumulatif Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta |
| Banding20 Agustus 2026 | PT ManadoNomor 19/PID.SUS-TPK/2026/PT MND Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd tanggal 3 Juni 2026 yang dimintakan banding tersebut. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd Mahkamah Agung, 3 Jun 2026
- Putusan Banding Nomor 19/PID.SUS-TPK/2026/PT MND Mahkamah Agung, 20 Agu 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi