Johnli Evans Tamaka
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 4,2 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama November 2024, putusan terakhir Mei 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 5338 K/PID.SUS/2025 (2025-05-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4,2 miliar
7 tahun penjara (Kasasi 5338 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 November 2024 | PN Tipikor ManadoNomor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd MENGADILI: Menyatakan Terdakwa JOHNLI EVANS TAMAKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JOHNLI EVANS TAMAKA oleh karena itu dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa JOHNLI EVANS TAMAKA untuk membayar uang pengganti sejumlah uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 4,2 miliar |
| Banding7 Januari 2025 | PT ManadoNomor 16/PID.SUS-TPK/2024/PT MND MENGADILI -Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum; -Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 07 November 2024 Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA28 Mei 2025 | Mahkamah AgungNomor 5338 K/PID.SUS/2025 Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Pidana penjara 7 (tujuh) tahun, denda Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan.UP Rp4.172.620.000 subsidair 3 (tiga) tahun penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 400 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd Mahkamah Agung, 7 Nov 2024
- Putusan Banding Nomor 16/PID.SUS-TPK/2024/PT MND Mahkamah Agung, 7 Jan 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 5338 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 28 Mei 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum