John Erens Rengku
Karyawan Swasta (Direktur Utama PT. Solusi Imaji Media)
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 16,5 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 9 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Juli 2023, putusan terakhir Mei 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 43/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI (2023-11-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 16,5 miliar
9 tahun penjara (Banding 43/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Juli 2023 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa John Erens Rengku alias John Erens tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua primair; Membebaskan Terdakwa John Erens Rengku alias John Erens dari dakwaan alternatif kedua primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa John Erens Rengku alias John Erens terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua subsidair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 16,5 miliar |
| Banding13 November 2023 | PT JakartaNomor 43/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum; - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst tanggal 20 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana penjara dan hukuman subsidair atas uang pengganti sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut ; Menyatakan Terdakwa John Erens Rengku alias John Erens tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 16,5 miliar |
| Kasasi MA14 Mei 2024 | Mahkamah AgungNomor 2749 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 20 Jul 2023
- Putusan Banding Nomor 43/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI Mahkamah Agung, 13 Nov 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 2749 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 14 Mei 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara