Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Nusa Tenggara Timur

Johansyah

Wiraswasta/Direktur CV Lembah Ciremai

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,2 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg (2024-10-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1 miliar

2 tahun penjara (PN Tipikor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 Oktober 2024 PN Tipikor KupangNomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Johansyah tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut diatas; Menyatakan Terdakwa Johansyah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 227 juta
Kasasi MA11 Maret 2026 Mahkamah AgungNomor 2817 K/PID.SUS/2026 TOLAK KASASI PU DAN TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN KUALIFIKASI DAN PIDANA MENJADI TERBUKTI DAKWAAN PRIMAIR PIDANA 4 TAHUN PENJARA DENDA Rp. 100.000.000 SUBSIDAIR 60 HARI PENJARA. UANG PENGGANTI Rp. 1.007.100.712,95 SUBSIDAIR PENJARA 2 TAHUN Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1 miliar

Perkara 02 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6518 K/PID.SUS/2025 (2025-06-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1 miliar

6 tahun penjara (Kasasi 6518 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 Oktober 2024 PN Tipikor KupangNomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Johansyah tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut diatas; Menyatakan Terdakwa Johansyah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) Tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1 miliar
Banding19 Desember 2024 PT KupangNomor 32/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg, tanggal 22 Oktober 2024, yang dimintakan banding, sepanjang mengenai, pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Johansyah tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut diatas; Menyatakan Terdakwa Johansyah tersebut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 227 juta
Kasasi MA26 Juni 2025 Mahkamah AgungNomor 6518 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi :- Pidana penjara selama 6 (enam) tahun, pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan- uang pengganti sebesar Rp1.016.828.313,00 (satu miliar enam belas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tiga belas rupiah) yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan dalam perkara a quo sebagaimana barang bukti nomor 130 sebesar Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) yang dirampas untuk Negara, sehingga… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru