Johansyah
Wiraswasta/Direktur CV Lembah Ciremai
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,2 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg (2024-10-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1 miliar
2 tahun penjara (PN Tipikor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 Oktober 2024 | PN Tipikor KupangNomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Johansyah tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut diatas; Menyatakan Terdakwa Johansyah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 227 juta |
| Kasasi MA11 Maret 2026 | Mahkamah AgungNomor 2817 K/PID.SUS/2026 TOLAK KASASI PU DAN TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN KUALIFIKASI DAN PIDANA MENJADI TERBUKTI DAKWAAN PRIMAIR PIDANA 4 TAHUN PENJARA DENDA Rp. 100.000.000 SUBSIDAIR 60 HARI PENJARA. UANG PENGGANTI Rp. 1.007.100.712,95 SUBSIDAIR PENJARA 2 TAHUN Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1 miliar |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6518 K/PID.SUS/2025 (2025-06-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1 miliar
6 tahun penjara (Kasasi 6518 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 Oktober 2024 | PN Tipikor KupangNomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Johansyah tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut diatas; Menyatakan Terdakwa Johansyah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) Tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1 miliar |
| Banding19 Desember 2024 | PT KupangNomor 32/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg, tanggal 22 Oktober 2024, yang dimintakan banding, sepanjang mengenai, pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Johansyah tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut diatas; Menyatakan Terdakwa Johansyah tersebut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 227 juta |
| Kasasi MA26 Juni 2025 | Mahkamah AgungNomor 6518 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi :- Pidana penjara selama 6 (enam) tahun, pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan- uang pengganti sebesar Rp1.016.828.313,00 (satu miliar enam belas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tiga belas rupiah) yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan dalam perkara a quo sebagaimana barang bukti nomor 130 sebesar Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) yang dirampas untuk Negara, sehingga… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg Mahkamah Agung, 22 Okt 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 2817 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 11 Mar 2026
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg Mahkamah Agung, 22 Okt 2024
- Putusan Banding Nomor 32/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG Mahkamah Agung, 19 Des 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 6518 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 26 Jun 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara