Jemy Sutjiawan
Direktur Utama PT Sansaine Exindo
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Oktober 2024, putusan terakhir April 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1986 K/PID.SUS/2025 (2025-04-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
8 tahun penjara (Kasasi 1986 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding10 Oktober 2024 | PT JakartaNomor 53/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 33/Pid.Sus-Tpk/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 Juli 2024 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: - Menyatakan Terdakwa Jemy Sutjiawan tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; - Membebaskan Terdakwa Jemy Sutjiawan dari dakwaan Primair tersebut; - Menyatakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 500 juta |
| Kasasi MA9 April 2025 | Mahkamah AgungNomor 1986 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Terdakwa, Kabul kasasi Penuntut Umum. Adili Sendiri:- Terbukti dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;- Pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 500 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 53/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Mahkamah Agung, 10 Okt 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 1986 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 9 Apr 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara