Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta

Jasmina Julie Fatima

Direktur Utama PT Jazmina Asri Kreasi

Kejaksaan
Vonis akhir
13 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 57,4 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 13 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Februari 2022, putusan terakhir Agustus 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 1/PID.TPK/2022/PT DKI (2022-02-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 57,4 miliar

13 tahun penjara (Banding 1/PID.TPK/2022/PT DKI)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Banding23 Februari 2022 PT JakartaNomor 1/PID.TPK/2022/PT DKI Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 09 Desember 2021 sekedar mengenai Pidananya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Jasmina Julie Fatima, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primer ; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Jasmina Julie Fatima oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan Denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 13 tahun Denda Rp 650 juta Uang pengganti Rp 57,4 miliar
Kasasi MA29 Agustus 2022 Mahkamah AgungNomor 4282 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru