Jasmina Julie Fatima
Direktur Utama PT Jazmina Asri Kreasi
- Vonis akhir
- 13 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 57,4 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 13 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Februari 2022, putusan terakhir Agustus 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 1/PID.TPK/2022/PT DKI (2022-02-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 57,4 miliar
13 tahun penjara (Banding 1/PID.TPK/2022/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding23 Februari 2022 | PT JakartaNomor 1/PID.TPK/2022/PT DKI Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 09 Desember 2021 sekedar mengenai Pidananya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Jasmina Julie Fatima, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primer ; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Jasmina Julie Fatima oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan Denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 13 tahun Denda Rp 650 juta Uang pengganti Rp 57,4 miliar |
| Kasasi MA29 Agustus 2022 | Mahkamah AgungNomor 4282 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 1/PID.TPK/2022/PT DKI Mahkamah Agung, 23 Feb 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 4282 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 29 Agu 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara