Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Jawa Tengah

Jap Ferry Sanjaya

Wiraswasta.

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun, putusan pertama Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Semarang (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 49/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG (2026-06-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 2 miliar

3 tahun penjara (Banding 49/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Semarang (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding18 Juni 2026 PT SemarangNomor 49/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 142/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg, tanggal 15 April 2026 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, subsidair pidana denda apabila tidak dibayar Terdakwa dan status barang bukti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa JAP FERRY SANJAYA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 2 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru