Lainnya · Kepulauan Bangka Belitung
Janu Yudianto bin Mirin
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 142 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Pangkal Pinang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pangkal Pinang Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp (2025-07-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 142 juta
2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 Juli 2025 | PN Tipikor Pangkal PinangNomor 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp Menyatakan Terdakwa Janu Yudianto Bin Mirin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak Pidana Korupsi sebagai mana Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Janu Yudianto Bin Mirin oleh karena itu dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa Janu Yudianto Bin Mirin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak Pidana Korupsi sebagai mana Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Janu Yudianto Bin Mirin . dengan pidana penjara selama 2 (dua)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 142 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp Mahkamah Agung, 30 Jul 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir