Jamilah Djafar binti
PNS (Kasi Produksi Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat TA 2016)
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 71,6 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 6/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA (2025-04-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 71,6 juta
2 tahun 6 bulan penjara (Banding 6/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Februari 2025 | PN Tipikor Banda AcehNomor 52/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna Binti Alm Muhamad Djafar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, serta denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 71,6 juta |
| Banding22 April 2025 | PT Banda AcehNomor 6/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 17 Februari 2025 yang dimintakan banding tersebut, mengenai lamanya pidana, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II oleh karena itu dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA5 Agustus 2025 | Mahkamah AgungNomor 8137 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak permohonan kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna Mahkamah Agung, 17 Feb 2025
- Putusan Banding Nomor 6/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA Mahkamah Agung, 22 Apr 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 8137 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 5 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara